Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti arahan Kelaikudaraan Darurat (Emergency Airworthiness Directive/EAD) yang dikeluarkan oleh Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) terkait software komputer Aileron Elevator (ELAC) "layak pakai" yang harus dimiliki pesawat Airbus 320 yang beroperasi di Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti arahan Kelaikudaraan Darurat (Emergency Airworthiness Directive/EAD) yang dikeluarkan oleh Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) terkait software komputer Aileron Elevator (ELAC) "layak pakai" yang harus dimiliki pesawat Airbus 320 yang beroperasi di Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa Menyampaikan Ditjen Hubud telah melakukan pemeriksaan dan downgrade software ELAC B 104 pada pesawat Airbus 320.
"Ditjen Hubud sudah menerbitkan perintah kelaikudaraan (Airworthiness Directives) dalam rangka menjaga keselamatan penerbangan khususnya pesawat Airbus A320 yang beroperasi di indonesia dan memastikan pesawat telah memiliki komputer kendali Aileron Elevator (ELAC) yang "layak beroperasi" sebelum melaksanakan penerbangan berikutnya" ujar Lukman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Lukman menambahkan pihak maskapai sudah melakukan tindakan perbaikan terhadap pesawat A320 yang terdampak EAD. Evaluasi/pemeriksaan terhadap hasil perbaikan juga telah dilakukan oleh Inspektur Kelaikudaraan (Airworthiness Inspector) dan Inspektur Operasi Pesawat udara (Flight Operation Inspector) Ditjen Hubud, dengan hasil telah memenuhi keselamatan penerbangan.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi kepada maskapai yang terdampak atas penyelesaian masalah ini dengan baik tanpa mengganggu operasional penerbangan nasional," kata Lukman.
.png)
34 minutes ago
2















































