REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian mengungkapkan
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mengajukan izin keluar negeri pada 22 November 2025. Tetapi, izin yang disampaikan itu tidak mendapat restu dari Tito maupun Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Hal itu diungkapkan Tito dalam pengumuman sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan. Sanksi itu dikeluarkan Tito karena Mirwan malah pergi umrah ke Arab Saudi saat daerahnya dilanda banjir dan longsor. Padahal, Mirwan sebelumnya membuat surat tidak sanggup mengatasi banjir.
"Rekan-rekan sekalian mungkin sudah mengetahui bahwa yang bersangkutan memang pernah mengajukan izin kepada Pemda provinsi untuk proses izin keluar negeri ke Kementerian Dalam Negeri tanggal 22 November," kata Tito saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Tito mengakui surat izin itu dimohonkan Mirwan sebelum banjir bandang dan tanah longsor menghantam Aceh Selatan. Kemudian, situasi berubah saat bencana tiba.
"Jadi sebelum terjadinya apa, bencana banjir dan tanah longsor. Setelah itu kan tanggal 24 terjadi banjir sampai dengan tanggal 30 ya, dan kemudian Gubernur Aceh sudah menetapkan keadaan tanggap darurat 27 November," ujar Tito.
Atas situasi tanggap darurat itu, kata Tito, Gubernur Muzakir juga sudah menolak permintaan Mirwan. "Kemudian, Pak Gubernur, tanggal 28 November, Pak Muzakir Manaf menolak dan kemudian menyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena situasi dalam keadaan bencana," lanjut Tito.
Mantan kepala Polri itu menilai, Mirwan sebenarnya sudah di Jakarta untuk berangkat ke Arab Saudi. Dia kemudian memutuskan kembali ke Banda Aceh untuk membantu masyarakat yang tertimpa musibah. Belakangan, Mirwan tetap nekat pergi umrah.
"Tapi kemudian tanggal 2 Desember 2025, yang bersangkutan berangkat umrah dan berangkatnya dari Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda. Dan kemudian kita semua tahu, ada berita tersebut ya," ujar Tito.
Atas keberangkatan Mirwan, Tito langsung memintanya kembali ke Tanah Air. Dia sampai menelepon langsung yang bersangkutan. Sebab kepergian Mirwan tergolong 'ilegal'.
"Saya minta nomornya dan kemudian dapat, dan saya minta untuk yang bersangkutan segera pulang. Dan saya tanyakan apakah ada izin. Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat gitu. Kalau ke Kemendagri enggak ada izin sama sekali karena memang belum nyampai ke Kemendagri, sudah ditolak oleh Gubernur Pak Muzakir Manaf," ucap Tito.
.png)
2 hours ago
1













































