BLT dan PKH Tidak Menghalangi Ajukan KUR, Ini Penjelasannya

4 hours ago 2

Jakarta -

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan bantuan pinjaman modal kerja dan/atau investasi dengan bunga rendah untuk pengembangan UMKM dalam negeri. Namun apakah masyarakat yang sudah menerima bantuan sosial (bansos) seperti BLT dan PKH dapat mengajukan KUR?

Secara umum masyarakat dari keluarga miskin atau prasejahtera yang sudah mendapatkan bantuan seperti BLT dan PKH juga berkesempatan untuk mendaftar diri sebagai penerima KUR, asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Sebab tidak ada kriteria atau persyaratan khusus di mana penerima bansos dilarang untuk mendapatkan KUR. Malah para keluarga kurang mampu atau prasejahtera ini didorong untuk mengembangkan usaha sendiri agar mampu meningkatkan taraf hidup mereka, sehingga ke depan tidak perlu lagi menjadi penerima bantuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria Penerima KUR

Melansir situs Bank BJB selaku salah satu penyalur KUR, berikut kriteria mereka yang bisa penerima bantuan kredit usaha

1. Usaha produktif yang dijalankan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan /karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia;
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja diluar negeri;
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan; Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun;
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bukan; Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi: Kelompok Usaha atau Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan);
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
- Calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
- Calon peserta magang di luar negeri; dan/atau
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.

2. Usia minimal 21 tahun atau 18 tahun bagi yang telah menikah dan maksimal 65 tahun pada saat kredit lunas.

3. Lama usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan untuk pengajuan KUR Mikro, KUR Kecil & KUR Khusus

Syarat Dokumen Mengajukan KUR

1. Perorangan
- Fotokopi e-KTP calon Debitur dan pasangan (yang masih berlaku)
- Fotokopi NPWP (Pinjaman > Rp. 50 Juta)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Kematian
- Terdaftar sebagai peserta BPJSTK wirausaha aktif (KUR Kecil & KUR Khusus > Rp 100 juta)

2. Badan Usaha
- Fotokopi e-KTP Pengurus Badan Usaha
- Fotokopi e-KTP Pemilik Agunan beserta pasangan (jika agunan bukan atas nama badan usaha)
- Akta Pendirian Badan Usaha dan Perubahannya
- SK MenKum dan HAM RI beserta Perubahannya
- NPWP atas nama Badan Usaha

3. Dokumen Usaha

4. Dokumen Agunan (KUR Kecil & KUR Khusus > Rp100 juta)

Strategi Agar Pengajuan KUR Diterima

Mengajukan KUR bukan hanya soal mengisi formulir pinjaman, tetapi memerlukan persiapan matang. Untuk itu calon debitur disarankan untuk:

- Memastikan dokumen lengkap dan sesuai.
- Memahami alur pengajuan KUR yang sudah ditetapkan perbankan dengan baik.
- Melakukan simulasi keuangan usaha sebelum mengajukan.
- Berkonsultasi dengan petugas bank untuk mendapatkan arahan yang jelas dan tepat.

Dengan perencanaan yang matang dan kelengkapan persyaratan, peluang Anda untuk mendapatkan KUR akan jauh lebih besar. Jangan menyerah, terus berusaha untuk memenuhi semua ketentuan yang diminta.

(igo/fdl)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |