Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 168 Ribu batang Rokok Ilegal di Perairan Tanjung Uncang

22 minutes ago 1

Masyarakat diajak berperan serta dengan tak mengedarkan dan mengonsumsi rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa 14 karton rokok ilegal dengan total 168 ribu batang tanpa pita cukai melalui jalur laut.

Penindakan dilakukan Tim Patroli Laut BC 10029 terhadap sebuah speedboat bermesin 1×40 PK di Perairan Tanjung Uncang, Kepulauan Riau pada Jumat (7/11/2025) lalu.

Penindakan ini berawal dari kecurigaan Tim Patroli terhadap speedboat tanpa nama yang melaju dari Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun. Sempat berusaha melarikan diri, speedboat tersebut bisa dihentikan Tim Patroli di Perairan Tanjung Uncang.

“Dalam pemeriksaan, kami mendapati 14 karton rokok ilegal dengan total 168 ribu batang, terdiri atas 84 ribu batang merek T3 dan 84 ribu batang merek UFO Mild,’’ rinci Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah dalam keterangan Selasa (2/12/2025).

Menurut dia, seluruh barang beserta speedboat dan dua awak kapal dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus penyelundupan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Bea Cukai Batam menegaskan peran aktif sebagai community protector dalam pemberantasan rokok ilegal. Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat berperan serta dengan tidak mengedarkan, membeli, dan mengonsumsi rokok ilegal. Langkah ini penting guna menekan jumlah permintaan di pasaran untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara,” tutup Zaky.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |