Bahsul Masail Pesantren Lirboyo: Tulis Riwayat Kelam Tokoh dalam Sejarah, Apa Hukumnya?

41 minutes ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Rabu-Kamis, 26-27 November 2025, Lembaga Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo Kediri mengadakan perhelatan bahtsul masail penutupan tahun ajaran 2025. Terbagi ke dalam Komisi A, B, dan C.

Saya memenuhi undangan sebagai perumus dalam batsul masail ini ditugaskan pada Komisi A. Di Komisi A terdapat tim musoheh (korektor) dan perumus yaitu Romo KH Atholillah Manshur (Zuriyah Lirboyo), KH Ali Musthofa Said (guru saya yang mengajari kami bahtsul masail dulu), KH Muhibbul Aman, KH Bahrul Huda, KH Asnawi Ridwan, KH Hizbullah Robert Azmi, Kiai Nizhom, KH Darul Azka, Ustadz Ahmad Muntaha, dan yang lain.

Peserta bahtsul masail dari pesantren Lirboyo sendiri, pesantren Jawa, Madura, dan Luar Jawa seperti Sumatra, dan lainnya. Bahtsul masail antar pesantren. Lirboyo sebagai tuan rumah.

Sangat meriah dan jumlah pesertanya memenuhi gedung Aula Muktamar yang cukup luas dan besar itu. Kata Pak Kiai Ali Musthofa bilang pada saya dan Kiai Hizbullah, "Pesertanya banyak sekali. Kalau dulu masa saya paling 21 orang. Lah ini ratusan. Maju sekali!"

Rabu, 26 November pembukaan pukul 16.00 WIB sampai 17.30 menjelang maghrib. Sambutan dan doa oleh Romo KH Muhammad Anwar Mansur, sambutan dari Mufti Negeri Malaysia Perak Daru Ridwan Datuk Sri Haji Wan Jahidi bin Wantek, sambutan Romo KH Atholillah Mansur, dan ditutup dengan sambutan dan doa oleh Romo KH Abdullah Kafabihi Mahrus.

Pukul 19.30 WIB mulai bahtsul masail jalsah 1 sampai pukul 23.30. Moderator memimpin diskusi. Soal pertama di Komisi A tentang revisi buku sejarah yang saat ini sedang hangat dibicarakan publik setelah Menteri Fadli Zon mengumumkan akan melaksanakan revisi atau penulisan kembali buku sejarah Indonesia.

Pertanyaannya adalah bagaimana pandangan syariat dalam menuliskan sejarah kelam atau buruk seseorang tokoh dalam sejarah?

Para peserta mengajukan argumentasi, dalil ibarat (keterangan kitab), dan penjelasan masing-masing.

Setidaknya saya catat ada beberapa pendapat. Pertama, boleh menulis sejarah baik atau buruk asalkan bukan asrar ad-daulah (rahasia negara) yang jika dibuka akan berakibat terjadinya idhrar ad-daulah (membahayakan negara). Pendapat ini merujuk pada kitab al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu Syekh Wahbah al-Zukhaili.

Kedua, pendapat yang memasukan penulisan sejarah buruk pada kategori ghibah (membicarakan aib orang). Ghibah boleh dilakukan jika ada tujuan yang direstui oleh syariat atau qashdu as-asyari, atau ada kemaslahatan yang besar. Jika tidak ada tujuan syari dan maslahat maka tidak boleh.

Ketiga, pendapat yang membolehkan secara mutlak. Karena sejarah harus sesuai dengan fakta.

Setelah perdebatan sengit terjadi berjam-jam, moderator memberikan waktu kepada perumus untuk mengurai, memetakan, dan mendudukkan dalil, ibarat dan argumentasi.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |