Badan Pengganti KNEKS akan Punya Wewenang Evaluasi Setara Kemenko

36 minutes ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Transformasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah menjadi badan tersendiri diproyeksikan memperkuat koordinasi kebijakan ekonomi syariah lintas sektor. Dengan status baru ini, lembaga tersebut disiapkan memiliki kewenangan evaluasi serupa kementerian koordinator, sementara pelaksanaan program tetap berada di kementerian teknis.

Direktur Eksekutif KNEKS Sholahudin Al Aiyub mengatakan, proses perubahan kelembagaan masih berlangsung dan terkait erat dengan penataan ulang struktur organisasi dan tata kerja. “Kami masih menunggu karena prosesnya ada perubahan SOTK yang akan ditetapkan melalui Perpres. Kalau seperti itu harus ada penyesuaian ulang,” ujarnya kepada Republika dikutip pada Selasa (2/12/2025).

Sholahudin menjelaskan bahwa badan baru KNEKS akan memiliki cakupan tugas yang lebih luas dibanding format komite saat ini. Nomenklatur kerja turut disesuaikan, termasuk rencana pengelolaan isu ekonomi haji dan umrah dalam satu direktorat khusus. Penguatan mandat ini membuat proses administratif harus diulang sehingga waktu finalisasi Perpres menjadi lebih panjang.

“Nah ketika ada perubahan seperti itu, ada proses baru lagi. Lalu semua stakeholder memberikan paraf atau tanda tangan. Proses birokratis seperti itu yang mungkin memakan waktu sampai saat ini. Tapi kami melihat komitmen dari Pak Presiden untuk mewujudkan itu masih tetap solid,” kata Sholahudin.

Ia menyebut koordinasi pembentukan badan baru dilakukan melalui mekanisme internal dan lintas kementerian. Menurutnya, belum ada pertemuan langsung dengan Presiden Prabowo Subianto selaku Ketua KNEKS, tetapi sejumlah kementerian telah menandatangani proses administratif, termasuk Kementerian Keuangan.

Sholahudin mengaku belum dapat memastikan kapan Perpres akan terbit.

Jika sudah berbentuk badan, KNEKS akan menjalankan fungsi evaluasi menyeluruh terhadap program ekonomi syariah lintas sektor. “Kewenangannya akan lebih kuat karena dia mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi hampir seperti Kemenko. Eksekutornya tetap kementerian dan kelembagaan terkait, karena cakupannya luas,” ujar Sholahudin.

Ia menggambarkan pola kerja badan baru itu sebagai simpul pengarah yang memastikan seluruh kementerian bergerak dalam peta jalan ekonomi syariah yang sama. “Kalau industri produk halal, itu Kementerian Perdagangan. Kemudian yang terkait dengan keuangan, beda lagi. Syariah ini melibatkan semua kementerian terkait. Eksekutornya kementerian dan lembaga tersebut, dan dari sisi evaluasi, pengawasan, dan lain-lain, badan ini yang nanti bertugas melakukan itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden RI 2019–2024 Ma’ruf Amin mendorong percepatan pembentukan badan pengganti KNEKS agar pengembangan ekonomi syariah, termasuk sektor perbankan, lebih terarah. Dengan kewenangan evaluasi menyerupai kementerian koordinator, badan baru itu diharapkan memperkuat sinkronisasi kebijakan nasional dan mengurangi ego sektoral.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |