Anindya Bakrie Buka-bukaan soal Oknum Kadin Minta Jatah Proyek

4 hours ago 1

Jakarta -

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara terkait oknum yang mengatasnamakan Kadin terlibat dalam dugaan pemerasan ke PT Chengda, kontraktor utama proyek PT Chandra Asri Petrochemical Tbk di Cilegon. Dalam unggahan yang beredar di media sosial, oknum tersebut meminta 'jatah' hingga Rp 5 triliun.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan pihaknya telah membentuk tim verifikasi dan etik untuk menampung keluhan serta pertanyaan dari masyarakat Cilegon. Rencananya hari ini, Kadin bersama dengan pemerintah, yakni Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan.

"Bahkan hari Rabu ya, itu Kadin bersama Gubernur Banten atau yang diutus, bersama BKPM dan juga penegak hukum akan melihat," ujar Anindya saat ditemui di Gedung Tempo Scan, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anindya menjelaskan Kadin juga bekerja sama dengan Kadin daerah untuk mengawal insiden tersebut. Dia menekankan biasanya pemerasan itu hanya dilakukan oleh oknum.

"Jadi kalau ada hal-hal seperti itu, itu lebih ke arah oknum dan itu levelnya kan kabupaten/kota sehingga kita akan bekerja sama dengan provinsi. Dan Kadin Indonesia juga mengerahkan wakil ketua umum hukum dan organisasi untuk benar-benar kita menindaklanjuti dan menyikapi secara bijak dan cepat," terang Anindya.

Dia menekankan pihaknya tengah fokus untuk meningkatkan perdagangan serta investasi yang masuk ke Indonesia. Untuk itu, dia menyebut permasalahan ini harus segera dituntaskan.

"Yang pasti Kadin itu selalu fokus untuk meningkatkan perdagangan dan juga investasinya dan tentu menginginkan kepastian hukum dan tidak ingin ada tindakan-tindakan yang melawan hukum dan juga represif. Jadi disini kita ingin bergerak cepat," jelas Anindya.

Kadin Siapkan Sanksi

Tak segan, pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan ke oknum Kadin jika terbukti bersalah. Kadin Indonesia akan memberikan sanksi, berupa peringatan tertulis hingga teguran keras.

"Peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus KADIN daerah yang melanggar. Pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai. Rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama KADIN," kata Anindya dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).

Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, KADIN akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor. Selain itu, pihaknya akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan KADIN Kota Cilegon dan KADIN Provinsi Banten. Hasil audit itu akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai sebuah klarifikasi resmi.

Anindya menekankan pihaknya menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan nonprosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.

"KADIN berkomitmen memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor agar tidak terjadi preseden negatif di kemudian hari dan demi menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha. Kami menegaskan, KADIN Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku," jelas Anindya.

Berdasarkan unggahan video akun X @Nenk******, sejumlah pihak yang diduga dari Kadin Cilegon hingga ormas setempat bertemu dengan perwakilan Chengda Engieering Co, kontraktor dari proyek pembangunan pabrik CA-EDC. Dari unggahan tersebut terlihat seseorang yang mengenakan pakaian putih meminta hingga Rp 5 triliun.

"Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas, Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun untuk Kadin," sahut pria yang mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon, dikutip Selasa (13/5/2025).

(rea/eds)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |